Samarinda — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, salah satunya melalui fasilitasi layanan bantuan hukum bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PUSAKA, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Samarinda dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan selama menjalani proses hukum.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan akses kepada warga binaan terhadap konsultasi dan informasi hukum yang dibutuhkan. Melalui layanan ini, warga binaan diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus memperoleh penjelasan mengenai proses hukum yang sedang dijalani.
Fasilitasi bantuan hukum ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis. Akses terhadap informasi serta konsultasi hukum menjadi aspek penting dalam memastikan warga binaan mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai prosedur hukum sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Kerja sama dengan LKBH PUSAKA diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum bagi warga binaan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah positif dalam mendukung perlindungan hak asasi manusia serta mewujudkan pelayanan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Rutan Kelas I Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, termasuk melalui fasilitasi akses bantuan hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.
0 Komentar